Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pengertian K3
Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya
mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit,dan sebagainya
Peraturan Mengenai K3
UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Tanda Palang
Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK)
Roda Gigi
Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
Warna Putih
Bersih dan suci
Warna Hijau
Selamat, sehat, dan sejahtera
Sebelas Gerigi Roda
Sebelas Bab Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Kerugian Kecelakaan Kerja
Manusia (cedera, keracunan, cacat, kematian)
Mesin/alat (Kerusakan mesin/alat)
Material/bahan (Tercemar, rusak, produk gagal)
Lingkungan (Tercemar, Kerusakan, Bencana Alam)
Semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera dan atau penyakit akibat kerja (PAK).
Manusia
Mesin
Material
Metode
Lingkungan
Pengendalian Resiko K3
Alat Pelindung Diri
Menyediakan APD kepada Tenaga Kerja
Administrasi
Prosedur, Aturan, Pelatihan, Durasi Kerja, Tanda Bahaya, Rambu, Poster, Label
Perancangan
Modifikasi Alat/Mesin/Tempat Kerja yang Lebih Aman
Subsitusi
Penggantian Alat/Mesin/Bahan/ Tempat Kerja yang Lebih Aman
Eliminasi
Eliminasi Bahaya
Rambu-Rambu K3
Dilarang Mengoperasikan
Titik Kumpul
Beracun
Korosif
Mudah terbakar
Tabung pemadam kebakaran
Alat Pelindung Diri
Pelindung Pernapasan
Pelindung Tangan
Pelindung Kepala
Pelindung Kaki
Pelindung Mata
Pelindung Telinga
Alat Praktik Hidroponik Berpotensi Menyebabkan Kecelakaan Kerja
Bor
Solder
Pisau
Gerinda
Gunting
Gergaji Besi
Bahan Praktik Hidroponik Berpotensi Menyebabkan Kecelakaan Kerja
Pupuk
Rockwool
Yellow Trap
Insektisida